Pengendalian kredit macet adalah suatu penentuan syarat-syarat prosedur pertimbangan kearah kredit untuk menghilangkan resiko kredit tersebut tidak akan terbayar lunas. penyelamatan kredit macet dapat dilakukan dengan berpedoman kepada surat edaran Bank Indonesia No.26/4/BPPP yang mengatur penyelamatan kredit bermasalah sebelum diselesaikan melalui lembaga hukum yaitu:
- Penjadwalan kembali ,yaitu suatu upaya hukum untuk melakukan perubahan terhadap beberapa syarat perjanjian kredit yang berkenaan dengan jadwal pembayaran kembali atau jangka waktu kredit termasuk tenggang ,termasuk perubahan jumlah angsuran ,bila perlu dengan penambahan kredit.
- Persyaratan kembali,yaitu melakukan perubahan atas sebagian atau seluruh persyaratn perjanjian yang tidak terbatas hanya kepada perubahan jadwal angsuran atau jangka waktu kredit saja .tetapi perubahan kredit teersebut tanpa memberikan tambahan kredit atau tanpa melakukan konvensi.
- Penataan kembali, yaitu upaya berupa melakukan perubahan syarat-syarat perjanjian kredit yang tidak terbatas hanya kepada perubahan konvensi atas seluruh atau sebagian kredit menjadi perubahan yang dilakukan dengan jaminan bank.
Terdapat dua langkah yang diambil oleh pihak bank untuk pengamanan kreditnya yaitu:
1. Pengendalian Preventif, adalah teknik pengendalian yang dilakukan untuk mencegah terjadinya kemacetan kredit . teknik pengendalian preventif dapat dilakukan dengan melakukan penyeleksian debitur denga cara melihat kelengkapan persyaratan permohonan kredit dan penilaian terhadap dibitur dengan menggunakan prinsip 6C yaitu :character,capacity,capital,collateral,condition of economi and constrain.
2. Pengendalian Represif, adalah teknik pengendalian yang dilakukan untuk menyelesaikan kredit- kredit yang telah mengalami kemacetan. strategi penyelesaian kredit dapat dilakukan dengan beberpa langkah yaitu:
- Melalui negosiasi bank dengan debitur ,bank dapat melakukan penguasaan sebagian atau seluruh hasil usaha ,sewa barang anggunan,apabila kredit belum berjalan dengan baik.
- Pemberian surat tagihan 1,2 dan 3 . Pemberian surat tagihan dilakukan apabila jangka waktu pembayaran yang ditentukan telah habis . Hal ini dilakukan dengan tujuan pihak bank memberikan peringatan kepada debitur untuk segera mengangsur pokok pinjaman dan bunga nya sesuai dengan kesepakatan.
- Penyerahan hak penagihan kepada badan-badan resmi,yang tercatat secara yuridis berhak menagih piutang sepertipengadilan negri,kejaksaan dan lain-lain.
- Debitur macet dinyatakan pailit karena bangkrut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar